Istilah dalam Keyaan Intelektual |
Sebelumnya akan saya kutip dulu apa pengertian dari HKI atau KI sebagaimana yang dijelaskan di website resmi Dirjen KI Indonesia.
"Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia."
ISTILAH PATEN
- Prior Art : Penelitian, Publikasi, seminar dan kegiatan lainnya yang sudah pernah terpublikasi dan berkaitan dengan sebuah invensi yang sedang didaftarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar